Pungutan Retribusi Kebersihan di Batam Diduga Tak Disetorkan ke Kasda, LSM Gebuki: Perlu Diusut 

Ketua DPD LSM Gebuki Kepri, Thomas AE. (Foto: Yendri/Medialokal.co)

BATAM, Medialokal.co - Pungutan pelayanan kebersihan yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebesar Rp110.044.000,00 mendapat sorotan dari DPD LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepulauan Riau. 

Temuan itu berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dengan nomor: 75.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 yang menyebutkan, pungutan atas pelayanan kebersihan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp110.044.000,00 pada tahun anggaran 2021. 

Dalam LHP itu dijelaskan, berdasarkan bukti pembayaran retribusi pelayanan persampahan pada sejumlah SD Negeri, diketahui sebanyak 43 sekolah membayarkan retribusi dengan total Rp99.259.000,00. Penelusuran pada rekening koran kas daerah dan buku kas umum (BKU) bendahara umum penerimaan DLH Batam diketahui hanya Rp5.365.000,00 yang masuk ke rekening kas daerah. Terdapat selisih Rp93.894.000,00 (Rp99.259.000,00 - Rp5.365.000,00). 

Pengujian dokumen yang sama juga dilakukan pada 19 SMP Negeri diperoleh nilai pembayaran retribusi pelayanan persampahan menggunakan dana BOS TA 2021 sebesar Rp34.434.000,00. Namun berdasarkan rekening koran Kasda dan BKU bendahara penerimaan retribusi sampah yang masuk ke rekening Kasda hanya Rp18.284.000,00. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.150.000,00 yang tidak diterima Pemko Batam. 

Ketua DPD LSM Gebuki Kepri, Thomas AE menyebut, persoalan pungutan sampah yang tidak disetorkan ke kas daerah perlu ditelusuri dan diusut tuntas. 

"Kalau tidak disetorkan ke kas daerah berarti ada indikasi penyimpangan, perlu ditelusuri dan diusut," ucap Thomas, Rabu (29/6/2020) di Batam. 

Dikatakan Thomas, berapa pun pungutan retribusi daerah semestinya harus disetorkan ke kas daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Itu uang masyarakat, karena dipungut dari masyarakat, bukan untuk masuk kantong," ketusnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie saat dihubungi enggan memberikan komentar. Ia menyarankan agar melakukan pengecekan ke Inspektorat. 

"Coba cek ke Inspektorat, biar lebih jelas," kata dia singkat, Kamis (30/6/2022). 

Sementara itu, Inspektur (Inspektorat) Batam, Hendriana Gustini beberapa kali hendak dimintai keterangan terkait pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah, belum dapat dijumpai dengan alasan sedang rapat. (Yendri)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]